Berita Terbaru & Terupdate Seputar OKU TIMUR

Jumat, 24 April 2020

Dalam Waktu Singkat,pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Jajaran Polsek Buay Madang Timur

Kinerja jajaran kepolisian sektor buay madang timur (BMT) patut di acungi jempol , Bagai mana tidak hanya dalam waktu lebih kurang Tiga jam seorang pelaku curanmor (Pencurian sepeda motor) dapat berhasil di ringkus Satreskrim dan opsnal polsek buay madang timur , (02/11/2019) sekira pukul 22.00 wib.

Bermula saat korban bernama samsusin (26) warga desa srikaton kecamatan BMT tengah mandi , saat itu juga korban mendengar suara sepeda motor melintas di samping Rumah kediaman samsudin, Betapa terkejut nya samsudin setelah selesai mandi, melihat motor kesayangan nya yang saat itu terparkir di belakang Rumah telah Raib Di gondol maling lalu korban pun melaporkan kejadian Naas Yang menimpa nya ke polsek Buay madang Timur.

Setelah mendapat laporan Dari masyarakat , kapolsek BMT , Ipda , Erwansyah langsung memerintah kan kanit reskrim Beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.
Dengan gerak langkah cepat dari jajaran polsek buay madang timur membuah kan hasil, Identitas pelaku berhasil di ketahui berdasarkan keterangan para saksi , Pelaku di ketahui bernama Agus (18) warga desa srikaton berhasil di Bekuk Tampa perlawanan di Rumah mertua nya di desa Sindang kuring kecamatan Bahuga kabupaten Way kanan provinsi lampung .

Sementara kapolres oku timur , AKBP.Erlin Tangjaya.SH.S.Ik di dampingi kapolsek Buay madang timur , Ipda.Erwansyah melalui kasubbaq Humas polres okut ,Iptu .Yuli menjelas kan , Pelaku Berhasil Di Ringkus pada hari Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 22.00 wib.
” Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) sebuah Sepeda motor Jenis Honda Merk Revo Absolute Warna Hitam Dengan Nomor Polisi (Nopol) B.6431.YG telah kita aman kan Di polsek Buay madang timur guna Proses lebih lanjut , Ungkap nya.

Masih di ungkap kan Iptu.Yuli kasubbaq polres oku timur, Pelaku merupakan Residivis kasus pencurian Dengan kekerasan (Curas) pada Tahun 2016 yang lalu dan Pernah menjalani hukuman selama 1 Tahun 6 Bulan di lembaga permasyarakatan (LP) Cabang martapura oku timur” saat ini pelaku Tengah menjalani proses lebih lanjut guna mempertanggung jawab kan Segala perbuatan nya, Pelaku Di jerat Dengan pasal 363 KUHP ( kitab undang Hukum pidana) tentang pencurian dengan pemberatan, Tutup nya.
Penulis berita : Rilis Tim / Adi kabiro okut.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Beranda