Kinerja jajaran kepolisian sektor buay madang timur (BMT) patut di
acungi jempol , Bagai mana tidak hanya dalam waktu lebih kurang Tiga jam
seorang pelaku curanmor (Pencurian sepeda motor) dapat berhasil di
ringkus Satreskrim dan opsnal polsek buay madang timur , (02/11/2019)
sekira pukul 22.00 wib.
Bermula saat korban bernama samsusin (26) warga desa srikaton
kecamatan BMT tengah mandi , saat itu juga korban mendengar suara sepeda
motor melintas di samping Rumah kediaman samsudin, Betapa terkejut nya
samsudin setelah selesai mandi, melihat motor kesayangan nya yang saat
itu terparkir di belakang Rumah telah Raib Di gondol maling lalu korban
pun melaporkan kejadian Naas Yang menimpa nya ke polsek Buay madang
Timur.
Setelah mendapat laporan Dari masyarakat , kapolsek BMT , Ipda ,
Erwansyah langsung memerintah kan kanit reskrim Beserta anggota opsnal
melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.
Dengan gerak langkah cepat dari jajaran polsek buay madang timur
membuah kan hasil, Identitas pelaku berhasil di ketahui berdasarkan
keterangan para saksi , Pelaku di ketahui bernama Agus (18) warga desa
srikaton berhasil di Bekuk Tampa perlawanan di Rumah mertua nya di desa
Sindang kuring kecamatan Bahuga kabupaten Way kanan provinsi lampung .
Sementara kapolres oku timur , AKBP.Erlin Tangjaya.SH.S.Ik di
dampingi kapolsek Buay madang timur , Ipda.Erwansyah melalui kasubbaq
Humas polres okut ,Iptu .Yuli menjelas kan , Pelaku Berhasil Di Ringkus
pada hari Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 22.00 wib.
” Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) sebuah Sepeda motor Jenis
Honda Merk Revo Absolute Warna Hitam Dengan Nomor Polisi (Nopol)
B.6431.YG telah kita aman kan Di polsek Buay madang timur guna Proses
lebih lanjut , Ungkap nya.
Masih di ungkap kan Iptu.Yuli kasubbaq polres oku timur, Pelaku
merupakan Residivis kasus pencurian Dengan kekerasan (Curas) pada Tahun
2016 yang lalu dan Pernah menjalani hukuman selama 1 Tahun 6 Bulan di
lembaga permasyarakatan (LP) Cabang martapura oku timur” saat ini pelaku
Tengah menjalani proses lebih lanjut guna mempertanggung jawab kan
Segala perbuatan nya, Pelaku Di jerat Dengan pasal 363 KUHP ( kitab
undang Hukum pidana) tentang pencurian dengan pemberatan, Tutup nya.
Penulis berita : Rilis Tim / Adi kabiro okut.
Jumat, 24 April 2020
Home »
berita terbaru
» Dalam Waktu Singkat,pelaku Curanmor Berhasil di Ringkus Jajaran Polsek Buay Madang Timur
0 komentar:
Posting Komentar