
Lensa Sebiduk Sehaluan,OKU Timur-Satuan Unit Narkoba Polres OKU Timur Pada Hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira jam 14.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba yang bernama Supriyadi (42)th,warga Sukaraja Tuha karena tanpa hak dan melawan hukum “ membeli, Menjual atau memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu ” di Rumah Desa Sukaraja tuha Kecamatan Buay madang Kabupaten OKU Timur .
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH. S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu Dwi Rio Andrian S.IK bahwa anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga rumah bandar narkoba di Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay madang Kabupaten OKU Timur.

Atas Dasar LP -A/52/lV/2020/Sumsel/Res OKU Timur/Tanggal 26 April 2029 Selanjutnya anggota Satuan Narkoba langsung menuju rumah yang di infokan tersebut dan mencari informasi terhadap rumah yang dimaksud.
Setelah cukup mendapat informasi Selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinfokan oleh masyarakat tersebut. Kemudian pada saat masuk kedalam didapati 1 orang yg sedang duduk dikursi dapur didalam rumah tersebut lalu anggota mengamankan
orang tersebut lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah orang tersebut .
kemudian ditemukan 1 buah dompet warna merah motif srowberry didalam kantong bagian samping celana orang tersebut dan setelah dibuka berisi 80 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik klip bening dengan ukuran banyaknya bervariasi yang dibalut dengan tisu, 1 buah sekop plastik, uang sebesar 450 ribu rupiah dan juga 1 unit hp nokia selanjutnya guna kepentingan penyidikan barang bukti dan tersangka Supriyadi langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tegas Iptu Dwi Rio selaku Kasat Narkoba di Polres OKU Timur tersebut. (Iwan)
0 komentar:
Posting Komentar